Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko di rumah dinasnya Jalan Panglima Sudirman nomor 98 Kota Batu, Sabtu (16/9/2017) siang. Setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama empat orang lainnya, Eddy sempat diamankan ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa.
Empat orang yang ditangkap bersama Eddy adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu berinisial EDS, Kepala BKAD Pemkot Kota Batu berinisial ZE, seorang pengusaha FAL, dan seorang supir berinisial Y.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif membeberkan kronologi OTT Wali Kota Batu tersebut. Pada Sabtu (16/9/2017) pukul 13.00 siang EDS bertemu dengan seorang pengusaha FAL di sebuah resto.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Batu Sebagai Tersangka
Di resto milik FAL ini, keduanya menuju parkiran dan di sini diduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp100 juta.
"Lalu sekitar 30 menit kemudian, FAL datang ke rumah dinas Wali Kota baru untuk menyerahkan uang Rp200 juta pecahan Rp50 ribu dengan dibungkus kertas koran dan paper bag. FAL bersama supir kami amankan, setelah itu dibawa ke Mapolda Jawa Timur," ungkap Laode Syarif dalam konfrensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).
Kemudian tim penyidik KPK mengikuti EDS. Pada pukul 16.00 sore, EDS tangkap di rumah Kepala BKAD Pemkot Kota Batu yaitu ZE. Ditangannya diamankan uang Rp100 juta yang dibungkus dengan kertas koran tadi.
"mereka dibawa ke Pemkot Batu untuk pemeriksaan. Untuk kepentingan penyidikan, tim menyegel ruangan di sejumlah tempa seperti ruang kerja Wali Kota Batu, ruangan Kepala ULP, ruangan kerja kepala BKAD, ruangan di kantor FAL dan beberapa ruangan di kantor Wali Kota Batu," kata dia.
Dia menjelaskan, diduga uang Rp200 juta diperuntukkan sebagai total fee Rp500 juta anggaran kerja Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Sedangkan Rp300 jutaya sudah diberikan untuk melunasi pembelian mobil Toyota Alphard.
Baca Juga: Kembali OTT, KPK Tangkap Salah Satu Kepala Daerah di Jatim
"Sementara yang Rp100 juta diberikan FAL kepada EDS sebagai panitia pengadaan," kata dia.
Setelah pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara dugaan korupsi pengaadaan di Pemkot Batu, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni ERP, EDS dan FHL sebagai pemberi.