Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah meminta keterangan lima saksi dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang dituduhkan kepada Jonru Ginting.
"Kami sudah memeriksa beberapa saksi, ahli juga. Ada lima lebih saksi, ahli pidana satu sudah ada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (17/9/2017).
Namun, Argo belum bisa menyimpulkan apakah melalui pemeriksaan saksi itu, penyidik sudah menemukan unsur tindak pidana terkait postingan Jonru yang disebar di medsos.
Dia hanya menyampaikan, nantinya status hukum Jonru Ginting akan ditentukan saat penyidik melakukan gelar perkara.
"Nanti kita cek kelanjutan kasusnya pada saat gelar perkara," katanya.
Argo juga belum bisa menjelaskan kapan pemeriksaan Jonru sebagai terlapor dilakukan. Dia menyampaikan belum mendapatkan informasi dari penyidik terkait agenda pemeriksaan Jonru dalam kasus tersebut.
"Masih penyelidikan, kita menunggu agenda pemeriksaan," katanya.
Muannas Al Aidid, seorang pengacara melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian, pada Kamis (31/8/2017).
Jonru dilaporkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sesudah Muannas, praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin juga melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya, Senin.
Zakir juga melaporkan pemilik akun Jonru ke polisi atas tuduhan yang sama, yakni menyebar ujaran kebencian.
5 Saksi Diperiksa, Adakah Unsur Pidana di Kasus Jonru?
Minggu, 17 September 2017 | 10:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Jonru Ginting Jualan PT BEST, Netizen Sindir Keras: Udah Jadi Member MLM
15 April 2024 | 18:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI