Suara.com - Kementerian Dalam Negeri resmi menunjuk Wakil Bupati Batubara Harry Nugroho sebagai Pelaksana Tugas Bupati Batubara.
Penunjukkan Harry setelah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur, yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2017.
"Sudah, Wabup Batubara ditunjuk sebagai Plt Bupati Batubara," ujar Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2017).
Sumarsono menuturkan penunjukkan Harry menjadi Plt sesuai dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Kembali OTT, KPK Tangkap Salah Satu Kepala Daerah di Jatim
"Hal ini sesuai dengan pasal 66 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda " Wakil KDH (kepala daerah) melaksanakan tugas dan wewenang KDH apabila KDH menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2017. Salah satu tersangka yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.
Selain Arya, tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdady, pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Dalam OTT, KPK menyita uang tunai yang totalnya Rp346 juta dari fee sebesar Rp4,4 miliar yang diduga dijanjikan oleh kontraktor Syaiful dan Maringan.
Ketiga proyek yaitu jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT. GMJ dan proyek jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT. T. Kemudian, proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.
Baca Juga: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap DPRD Banjarmasin