Polisi Segel Diamond Club dan Karaoke

Sabtu, 16 September 2017 | 20:32 WIB
Polisi Segel Diamond Club dan Karaoke
Indra J Piliang ditangkap karena kasus dugaan narkoba. [dok.Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan pemeriksaan sementara, sabu-sabu seberat satu gram itu dibeli seharga Rp600 ribu. Namun, polisi belum mendapatkan keterangan siapa yang membeli barang haram tersebut.

Dalam kasus ini, Indra dan dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.

Lantaran tak ada barang bukti atas kasus narkoba ini, Indra dan dua rekannya menjalani proses rehabilitasi. Ketiganya sore ini akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi Tak Sebut Bandar Sabu Buat Indra J Piliang: Nanti Lari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI