Pakar Hukum: Peredaran PCC Jangan Sampai Jadi Pengalihan Isu

Sabtu, 16 September 2017 | 16:55 WIB
Pakar Hukum: Peredaran PCC Jangan Sampai Jadi Pengalihan Isu
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution, di Jakarta, Sabtu (11/6/2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution berharap kasus perdaran obat jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Kendari, Sulawesi Tenggara, bukan pengalihan isu politik dan hukum yang sedang terjadi saat ini. Dia menilai, kasus tersebut muncul begitu saja di tengah banyaknya isu politik dan hukum.

"Pertama, saya kira mudah-mudahan kasus yang muncul ini bukan pengalihan isu dari berbagai persoalan politik dan hukum yang ada di Republik ini," kata Fadli di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).

Dia mengatakan, sebagian orang awam tidak mengerti masalah PCC yang ada saat ini. Sebab, PCC disebut sebagai jenis obat yang fungsinya untuk menyembuhkan, tapi malah membawa pengaruh buruk, bahkan bisa membuat gila.

"Oleh karena itu, perlu dipikirkan oleh para praktisi di bidang kedokteran untuk mengganti atau mengembalikan terminologi obat itu yang sesungguhnya. Kalau bisa, PCC ini jangan dikategorikan sebagai obat, karena kalau kemudian anak-anak remaja kita nanti menganggap itu obat, itu kan menjadi bahaya," katanya.

Baca Juga: DPR Desak Aparat Segera Investigasi Peredaran Obat PCC

Menurut Fadli, meskipun dari PCC tersebut hanya Carisoprodolnya yang berbahaya, tetap perlu diperhatikan secara serius. Sebab, kalau melihat sejarah munculnya PCC, pada tahun 1973 Menteri Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Keputusan yang menyatakan, PCC sebagai obat keras jenis satu dan dua.

"Itu obat untuk apa, kenapa menteri sampai mengeluarkan SK tentang PCC ini. Nah, dalam perjalanannya kemudian di tahun 2013 BPOM kemudian mencabut obat ini dan menyatakan sebagai obat terlarang, baik produksi maupun peredarannya," katanya.

Karena itu, Fadli mengatakan, terkait dengan peredaran PCC sekarang ini bukan semata-mata hanya masalah obat. Dia melihat, dalam kasus ini sudah masuk ke ranah hukum pidana.

"Kalau tidak ada di Indonesia itu darimana asalnya, ini bisa jadi pertanyaan bagi kita, karena empat tahun yang lalu ini seharusnya sudah tidak ada di Indonesia. Tahu-tahu ada di Kendari," kata Fadli.

Baca Juga: PKB: PCC Perlu Digolongkan Narkoba Jenis Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI