DPR Desak Aparat Segera Investigasi Peredaran Obat PCC

Sabtu, 16 September 2017 | 14:39 WIB
DPR Desak Aparat Segera Investigasi Peredaran Obat PCC
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto. [Suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, dia memberitahu bahwa dari sembilan orang tersangka, empat orang tersangka ditahan di Polda Sulawesi Tenggara.

"Ini dua orang tersangka di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka dan satu di Polres Konawe," katanya.

Sembilan orang ditetapkan tersangka dalam dugaan UU Kesehatan. Kemudian barang bukti dengan 5.227 butir obat ini masuk dalam daftar G.

Kesembilan tersangka tersebut diduga melangar Pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal tersebut berbunyi:"setiap orang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan persediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagai mana pasal 106 ayat 1 dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milliar".

Baca Juga: Pengedar PCC di Yogyakarta Hanya Dihukum Enam Bulan

REKOMENDASI

TERKINI