DPR Desak Aparat Segera Investigasi Peredaran Obat PCC

Sabtu, 16 September 2017 | 14:39 WIB
DPR Desak Aparat Segera Investigasi Peredaran Obat PCC
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto. [Suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, meminta aparat terkait menginvestigasi secara menyeluruh beredarnya obat Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol (PCC), agar tidak ada lagi korban. Aparat terkait meliputi Badan Narkotika Nasional, Kepolisian, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Pemberantasan obat PCC harus dilakukan dengan tuntas. Pasalnya, obat tersebut dapat merusak kejiwaan seseorang yang berdampak pada kegilaan dan lainnya," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/9/2017).

Menurutnya, harus dicari sumbernya dan harus diberantas secara tuntas. Obat PCC dampaknya sangat merusak daripada kejiwaan seseorang.

"Orang bisa menjadi seperti gila dan lain sebagainya, namun yang sudah terkena yang terpapar harus betul-betul disembuhkan secara total," ucap dia.

Baca Juga: Pengedar PCC di Yogyakarta Hanya Dihukum Enam Bulan

Politisi Partai Demokrat itu pun mendesak Badan POM untuk mendeteksi secara dini dan melakukan pengawasan yang maksimal terhadap peredaran obat yang diindikasi berbahaya dan dilarang beredar secara umum.

"Kami juga meminta BPOM harus lebih giat lagi dan ini kecolongan, sehingga BPOM tidak boleh kecolongan lagi," tutur Agus

Lebih lanjut, dia menyerahkan kasus peredaran obat PCC yang sudah memasuki wilayah hukum, kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut secara tuntas. Ia juga meminta korban obat PCC diberikan penanganan medis yang maksimal hingga tahap kesembuhan.

"Karena efek dari pada obat tersebut sangat berbahaya hingga membuat orang menjadi tidak sadar dan seperti orang yang tidak waras dan lain sebagainya. Sehingga harus betul-betul diusut secara tuntas, kami juga meminta agar para korban dapat segara mendapatkan penanganan medis secara serius dan maksimal agar dapat sembuh total,"ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah menangkap sembilan orang tersangka terkait obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah itu. Saat ini sudah 66 orang yang menjadi korban.

Baca Juga: KPAI Minta 9 Tersangka Pengedar PCC Dikenakan Pasal Berlapis

"Kami telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait obat PCC," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

REKOMENDASI

TERKINI