Ditangkap KPK, Ketua DPRD Banjarmasin Jadi Tersangka Suap

Jum'at, 15 September 2017 | 19:53 WIB
Ditangkap KPK, Ketua DPRD Banjarmasin Jadi Tersangka Suap
Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali, bersama Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih, Muslih, didampingi petugas KPK menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih senilai Rp50,5 miliar.

Selain Iwan, KPK juga menetapkan Muslih, Direktur Utama PDAM Bandarmasih; Trensis, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih; dan, Andi Effendi, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, juga sebagai tersangka.

"Dalam gelar perkara sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan awal pasca kegiatan OTT, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Kota Banjarmasin. KPK meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang. Tapi, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hanya empat orang. Sementara dua orang lain yang juga merupakan anggota DPRD Kota Banjarmasin, masih sebagai saksi.

Baca Juga: Kasus KTP-el, Anggraini Curiga Dirinya Mau 'Ditumbalkan'

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp48 juta. Uang tersebut diduga bagian dari uang Rp150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan, yang telah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Kota Banjarmasin.

"Itu untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM," terangnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi. Di antaranya ruang kerja Ketua DPRD, Ketua Pansus dan ruangan lainnya di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM, dan ruang Kerja Manajer Keuangan PDAM.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Muslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara Iwan dan Andi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Baca Juga: Polisi Tak Mau Pusingkan Permintaan Rizieq kepada Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI