Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni mencurigai, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman melindungi peran seseorang dalam kasus dugaan korupsi KTP-el.
Kecurigaan itu ia ungkapkan ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017). Sidang itu untuk mengadili tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya merasa Irman mau menyelamatkan seseorang tapi dengan cara menyeret saya," kata Anggraeni dalam sidang kasus korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Baca Juga: Polisi Tak Mau Pusingkan Permintaan Rizieq kepada Jokowi
Dalam persidangan tersebut, Anggraeni juga mengakui tidak pernah merekomendasikan Andi Narogong sebagai pengusaha rekanan Kemendagri untuk mengadakan alat KTP-el.
"Saya tidak pernah memberikan rekomendasi. Kalaupun ada rekomendasi, itu langsung dari Menteri Dalam Negeri saat itu (Gamawan Fauzi)," ungkapnya.
Namun, Anggraeni mengakui mengenal Andi Narogong. Perkenalan ini berlangsung pada Tahun 2009 dalam perayaan Natal di kediaman almarhum Ignatius Mulyono, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014.
Saat itu dia dikenalkan kepada Andi Narogong oleh anggota komisi II DPR fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 Mustokoweni (almarhumah). Sejak perkenalan itu, dia mengakui tidak pernah berkomunikasi dengan Andi.
Baca Juga: Mantan Sekjen Kemendagri: Proyek KTP-el Dulu Sangat Tertutup