Suara.com - Setelah diberi sanksi ringan oleh Kementerian Keseharan RI, pengamanan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, diperketat.
RS Mitra Keluarga Kalideres disanksi secara administratif setelah bayi berusia 4 bulan bernama Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia. RS itu menolak merawat Tiara di ruang PICU karena orang tuanya tak bisa membayar uang muka perawatan.
Pengamatan Suara.com, tampak tiga aparat kepolisian berjaga di area RS Mitra Keluarga Kalideres.
Selain itu, penjagaan di dalam RS Mitra Keluarga Kalideres juga diperketat. Tampak tiga petugas keamanan juga berjaga-jaga di lantai 1.
Baca Juga: Pasutri Bos Garmen Dihabisi Trio Eks Karyawan Pakai Linggis
Saat Suara.com mencoba memasuki lobi RS, perugas keamanan (satpam) langsung menanyakan keperluan setiap pengunjung serta mengawasi setiap gerak-gerik tamu.
Sejak kasus bayi Debora, RS Mitra Keluarga Kalideres tidak ramai seperti biasanya. Ketika Suara.com mengunjungi RS itu, Jumat (15/9/2017) siang, hanya terlihat satu orang yang berada di bangku lobi.
Hingga kekinian, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres sulit dihubungi awak media.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjatuhkan sanksi administratif untuk RS Mitra Keluarga atas kematian bayi Debora.
Baca Juga: Amnesty International: Indonesia Pasti Didengar oleh PBB
Keputusan ini merupakan hasil investigasi Kemenkes yang dipertegas dalam surat resmi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor UM.0105/Menkes/395/2017 tertanggal 13 September 2017.