Suara.com - Sabu-sabu yang diisap politikus Partai Golkar Indra J Piliang dan dua rekannya berinisial IR dan MIJ, ternyata disediakan karyawan Diamond Club dan Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat.
"Barang itu (sabu-sabu) diduga dari karyawan di sana. Barang sudah disediakan, disiapkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (15/9/2017).
Menurut Argo, satu karyawan yang diduga ikut menyediakan pesta sabu-sabu Indra dan dua rekannya telah diringkus.
Baca Juga: Polisi Tangkap Perempuan Usai Insiden di Sekolah Pangeran George
"Iya sudah ada satu yang ditangkap, Dia karyawan di situ," tukasnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, sabu-sabu seberat satu gram itu dibeli seharga Rp600 ribu. Namun, polisi belum mendapatkan keterangan siapa yang membeli barang haran tersebut.
Dalam kasus ini, Indra dan dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.
Lantaran tak ada barang bukti atas kasus narkoba ini, Indra dan dua rekannya menjalani proses rehabilitasi. Ketiganya sore ini akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pembunuh Pasutri Bos Garmen
Indra dan dua rekannya ditangkap di Diamond Club dan Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (13/9/2017) malam.
Polisi hanya menemukan barang bukti berupa satu buah bong (alat hisap sabu), korek api dan plastik bekas bungkusan paketan sabu. Diduga, mereka terlebih dahulu memakai sabu-sabu seberat satu gram sebelum ditangkap.