Suara.com - Politikus Partai Golkar Indra Jaya Piliang yang ditangkap atas kasus narkoba, akan diajukan untuk dimasukkan ke panti rehabilitasi sebagai bentuk hukuman.
"Betul, (Indra J Piliang) akan direhabiltasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (15/9/2017).
Menurut Argo, rencana rehabilitasi itu dilakukan lantaran polisi tidak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari penangkapan Indra.
"Aturan undang-undang yang kami jalankan, aturannya kalau tidak ada barang bukti kan direhab ya," tukasnya.
Baca Juga: Upah Buruh Tani dan Buruh Bangunan Cuma Naik Rp50.079
Argo menambahkan, polisi masih menunggu proses penilaian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) atas kasus sabu yang menjerat Indra.
Indra bersama dua rekannya berinisial RF dan MIJ diringkus polisi di ruang karaoke sebuah tempat hiburan malam di Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (13/9/2017) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi hanya menemukan barang bukti berupa satu buah bong (alat hisap sabu), korek api dan plastik bekas bungkusan paketan sabu. Diduga, mereka terlebih dahulu memakai sabu-sabu seberat satu gram sebelum ditangkap.
Terkait kasus ini, polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tahu pemasok sabu yang telah dibeli Indra.
Baca Juga: KPAI Sudah Temui Siswi SD: Anaknya Terpukul