Dianggap Tak Jera dan Malah Mengejek, Jonru Dipolisikan Lagi

Jum'at, 15 September 2017 | 12:55 WIB
Dianggap Tak Jera dan Malah Mengejek, Jonru Dipolisikan Lagi
Pengacara Muannas Al Aidid [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karena dianggap tak jera dan malah mengejek, Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid akan kembali melaporkan Jonru Ginting lagi ke kantor polisi. Sebelumnya Jonru dipolisikan dalam kasus hate speech, nanti akan dipolisikan dalam kasus pencemaran nama baik.

"Ketika dilaporkan dia (Jonru) tidak jera, kan, dia plintir Al Aidid jadi Aidit (tokoh PKI D. N. Aidit). Pemelintiran itu patut diduga upaya giring bahwa saya ada kekeluargaan dengan Aidit. itu kan bentuk ketidakpuasan atas laporan," kata Muannas, Jumat (15/9/2017).

Menurut Muannas pelintiran tersebut mencoreng marga Al Aidid yang masih keturunan Nabi Muhammad SAW.

"Marga Al Aidid adalah marga orang Arab yang merupakan keturunan Rasulullah singkatnya adalah habaib, sama dengan Alatas, Assegaf," katanya.

Muannas mengatakan sudah melaporkan kasus itu kepada perkumpulan keluarga Al Aidid di Jakarta Selatan. Muannas menduga Jonru sengaja menggiring opini dengan mengait-ngaitkan keluarga komunis.

"Kami sudah sampaikan keluarga Al aidid jaksel. sudah sampaikan surat terbuka saya sudah sampaikan," katanya.

Jonru dilaporkan Muannas untuk pertamakalinya ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sesudah Muannas, giliran praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan hate speech.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI