Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat kembali menegaskan larangan bagi pegawai negeri sipil dan orang kaya menggunakan gas elpiji ukuran tiga kilogram karena bahan bakar bersubsidi ini khusus untuk masyarakat berekonomi lemah.
"Nggak boleh memang kalau PNS, kan ada instruksi. Yang boleh hanya PPSU, PHL. PNS nggak boleh ya, kalau seprti itu gampang kita kasih sanksi pelanggaran disiplin, dikurangi TKD-ya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Larangan tersebut tertuang Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran Tiga Kilogram yang diterbitkan tanggal 31 Juli 2017. Tujuan larangan ini agar gas elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Djarot meminta penjual gas bekerjasama dengan pemerintah dengan melaporkan apabila menemukan PNS membeli gas ukuran tiga kilogram.
"Tapi yang penting begini lho, 'mbok ya mereka sadar', malulah orang gajinya sudah tinggi kok masih pakai elpiji subsidi, malu dong," kata Djarot.
Dalam Seruan Gubernur disebutkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian liquefied petroleum gas. Elpiji tabung ukuran tiga kilogram merupakan elpiji tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu. Seperti pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dengan kriteria tertentu.
Ada tiga golongan yang dilarang memakai elpiji tabung ukuran tiga kilogram. Pertama, PNS atau calon PNS Jakarta. Kedua, pelaku usaha, selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta. Ketiga, seluruh masyarakat di Jakarta yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per-bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
"Nggak boleh memang kalau PNS, kan ada instruksi. Yang boleh hanya PPSU, PHL. PNS nggak boleh ya, kalau seprti itu gampang kita kasih sanksi pelanggaran disiplin, dikurangi TKD-ya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Larangan tersebut tertuang Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran Tiga Kilogram yang diterbitkan tanggal 31 Juli 2017. Tujuan larangan ini agar gas elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Djarot meminta penjual gas bekerjasama dengan pemerintah dengan melaporkan apabila menemukan PNS membeli gas ukuran tiga kilogram.
"Tapi yang penting begini lho, 'mbok ya mereka sadar', malulah orang gajinya sudah tinggi kok masih pakai elpiji subsidi, malu dong," kata Djarot.
Dalam Seruan Gubernur disebutkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian liquefied petroleum gas. Elpiji tabung ukuran tiga kilogram merupakan elpiji tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu. Seperti pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dengan kriteria tertentu.
Ada tiga golongan yang dilarang memakai elpiji tabung ukuran tiga kilogram. Pertama, PNS atau calon PNS Jakarta. Kedua, pelaku usaha, selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta. Ketiga, seluruh masyarakat di Jakarta yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per-bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.