'Pil Zombie' yang Tewaskan Pelajar di Kendari Sering Dipakai PSK

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 15 September 2017 | 12:28 WIB
'Pil Zombie' yang Tewaskan Pelajar di Kendari Sering Dipakai PSK
Obat PCC yang populer disebut 'Pil Zombie'. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan, kandungan obat "Paracetamol Cafein Carisoprodol" (PCC) atau lebih dikenal sebagai Pil Flakka alias “pil zombi”, yang menewaskan sekaligus merusak otak sejumlah pengguna di Kendari, Sulawesi Tenggara, memiliki kandungan ilegal.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (15/9/2017), hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung karisoprodol.

Pembatalan izin edar karisoprodolitu merujuk pada tingginya dampak penyalahgunaannya daripada efek terapinya.

Baca Juga: Komisi IX DPR Minta Peredaran Pil "Zombie" PCC Cepat Dicegah

Seluruh obat yang mengandung karisoprodolyang tergolong sebagai obat keras itu dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013.

Obat yang mengandung zat aktif karisoprodolmemiliki efek farmakologis, sebagai relaksan otot tapi hanya berlangsung singkat.

Tak hanya itu, kandungan itu juga membuat tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).

Penyalahgunaan karisoprodoldalam banyak kasus digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai obat kuat.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi berharap, Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi kandungan obat sekaligus menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif.

Baca Juga: Pembunuh Pasutri Bos Garmen: 30 Tahun Kerja, Gaji Dibagi Dua

Dia mengatakan, sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, melalui upaya promotif, preventif, terapi dan rehabilitasi.

Regulasi yang mengatur, kata dia, antara lain Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No 44/2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang No 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Permenkes No 41 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI