Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan, kandungan obat "Paracetamol Cafein Carisoprodol" (PCC) atau lebih dikenal sebagai Pil Flakka alias “pil zombi”, yang menewaskan sekaligus merusak otak sejumlah pengguna di Kendari, Sulawesi Tenggara, memiliki kandungan ilegal.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (15/9/2017), hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung karisoprodol.
Pembatalan izin edar karisoprodolitu merujuk pada tingginya dampak penyalahgunaannya daripada efek terapinya.
Baca Juga: Komisi IX DPR Minta Peredaran Pil "Zombie" PCC Cepat Dicegah
Seluruh obat yang mengandung karisoprodolyang tergolong sebagai obat keras itu dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013.
Obat yang mengandung zat aktif karisoprodolmemiliki efek farmakologis, sebagai relaksan otot tapi hanya berlangsung singkat.
Tak hanya itu, kandungan itu juga membuat tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).
Penyalahgunaan karisoprodoldalam banyak kasus digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai obat kuat.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi berharap, Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi kandungan obat sekaligus menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif.
Baca Juga: Pembunuh Pasutri Bos Garmen: 30 Tahun Kerja, Gaji Dibagi Dua
Dia mengatakan, sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, melalui upaya promotif, preventif, terapi dan rehabilitasi.