Pembunuh Pasutri Bos Garmen: 30 Tahun Kerja, Gaji Dibagi Dua

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 15 September 2017 | 11:59 WIB
Pembunuh Pasutri Bos Garmen: 30 Tahun Kerja, Gaji Dibagi Dua
Detik-detik pengangkatan mayat Zakaria husni (58) dan Zakiya Masrur (53) di Sungai Klawing, Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (11/9/2017). [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Saya sakit hati dan beberapa waktu terakhir terpikir untuk menagih. Saya mengajak Zul untuk pergi ke rumah mereka bersama, karena dia juga tak dapat pesangon. Tapi Zul ternyata memunyai pemikiran lain, untuk membalas sakit hati dia mengajak merampok,” terangnya.

Zul dan Sutarto juga mengajak mantan karyawan bernama Engkos Kuswara (33). Tidak seperti Zul dan Sutarto, Engkos belum terlalu lama menjadi pegawai, namun dia bersedia mengikuti ajakan Zul.

Nyatanya, tidak hanya merampok, ketiganya membunuh pasutri tersebut di rumah mereka di Jalan Pengairan nomor 21, Bendungan Hilir Tanah Abang hari Minggu (10/9/2017) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Bahkan dua korban dibuang di sungai Klawing, Purbalingga, Jawa Tengah, yang berjaran ratusan kilometer dari Jakarta dengan kondisi dibungkus selimut.

Baca Juga: Hikmah dari Kasus Siswi SD Bohong akan Diculik

Para pelaku ditangkap tim dari Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jatanras Polda Jateng, dan Resmob Polres Grobogan hari Selasa (12/9) malam, sekitar 19.00 WIB.

Para pelaku ditangkap saat sedang mabuk dan foya-foya di Hotel dan Karaoke Harmoni Indah, Kabupaten Grobogan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI