Sementara mayat korban ditemukan oleh orang yang kebetulan lewat di kebun jagung, Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB. Penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Sat Reskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengadakan penyelidikan. Berdasarkan olah tempat kejadian, polisi mengamankan barang bukti di antaranya celana dalam korban yang tertinggal.
Selain itu terdapat tas sekolah dan kerudung milik korban, serta sepasang sandal yang diduga milik pelaku.
Sandal tersebut ditemukan oleh polisi sekitar 100 meter dari lokasi mayat ditemukan.
Baca Juga: KPAI Jaga Jangan Sampai Siswi yang Bohong Mau Diculik Tak Dibully
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah berhasil mengantongi identitas pelaku hanya dalam waktu 30 menit setelah mayat ditemukan.
Pelaku berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Pemalang dan langsung diamankan. Sedangkan mayat korban dibawa ke RS Dr Ashari untuk diautopsi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” tandasnya.