Diamond Karaoke 2 Kali Langgar Pergub, Djarot: Harus Ditutup!

Jum'at, 15 September 2017 | 10:09 WIB
Diamond Karaoke 2 Kali Langgar Pergub, Djarot: Harus Ditutup!
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai pengelola Diamond Club dan Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat, telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan pemeriksaan pada pengunjung yang datang. Sebab masih terdapat pengunjung yang ketahuan membawa narkoba.

"Sudah terbukti dua kali bandel maka perkiraan kami kan pasti pengelola tahu dan melakukan pembiaran. Kalau seperti itu kan harus ditutup," kata Djarot di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).

Dua hari lalu politikus Partai Golkar Indra Jaya Piliang ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Diamond Karaoke lantaran diduga memiliki sabu-sabu.

Djarot menegaskan, tempat hiburan malam atau karaoke yang sudah kedapatan dua kali terbukti ada pengunjung yang menggunakan narkoba akan dicabut izin usahanya.

Baca Juga: Meski Menyehatkan, Pepaya Bisa Memicu Risiko Buruk Ini

"Dan kalau sudah ditutup tidak boleh lagi difungsikan untuk buka tempat hiburan lagi. Itu isi dari pergubnya. Jadi konsisten tutup," ujarnya menegaskan.

Menurut Djarot, hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan dikuatkan dengan peraturan gubernur. "Ini seiring dengan kita berkomitmen untuk perang melawan narkoba," ujarnya.

Meski begitu, Djarot belum mendapatkan hasil investigasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta. Setelah mendapat informasi yang akurat dan jelas, ia memastikan akan menutup tempat karaoke itu bila terbukti bersalah.

"Saya belum dapatkan info secara mendetail dari Disparbud. Tapi kalau sudah dapatkan dan itu betul maka ya sudah kita tutup. Makanya tutup kalau sudah dua kali," kata Djarot.

Untuk diketahui, pada bulan Mei 2017 lalu, Dinas Pariwisata Jakarta telah memberikan surat peringatan keras pada pengelola Diamond karena ditemukan transaksi narkoba pada April 2017.

Baca Juga: Yuk, Intip Kemeriahan "Baby Shower" Olla Ramlan yang ke-2

Dalam aturan yang dimiliki pemerintah Jakarta disebutkan bahwa setiap tempat hiburan malam atau karaoke ketahuan dua kali dijadikan tempat peredaran narkoba maka izinnya akan dicabut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI