Suara.com - Surat permintaan penundaan proses penyidikan sementara yang dibuat oleh Setya Novanto dan diteken oleh Fadli Zon sebagai Wakil Ketua DPR kepada KPK disebut sangat membahayakan posisi KPK. Tidak hanya itu, surat tersebut juga dinilai membahayakan proses sidang praperadilan dan profesi advokat, karena sebagai bentuk intervensi DPR terhadap proses hukum.
"Sangat membahayakan posisi KPK, Prapradilan dan Profesi Advokat, karena surat demikian menunjukan bahwa DPR RI secara terbuka mengintervensi jalannya praperadilan dengan target politk untuk menghentikan penyidikan KPK terhadap Setya Novanto," kata koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus, Jumat (15/9/2017).
Ia mengatakan penghentian atau penundaan sebuah penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK bukan domain pimpinan DPR, tetapi domain praperadilan. Apalagi kata Petrus surat yang diteken Fadli Zon itu bukan untuk menunda pemeriksaan tetapi untuk menunda proses penyidikan KPK terhadap Tersangka Setya Novanto.
"Ini sungguh-sungguh Fadli Zon mempertaruhkan DPR, pasang badan dan menyalahgunakan lembaga DPR RI dan menempatkan kepentingan Setya Novanto di atas kepentingan umum atau kepentingan rakyat, sehingga segala cara dilakukan oleh Fadli Zon," tegas Petrus.
Ia mencurigai langkah tersebut dilakukan Fadli Zon, karena baik Novanto maupun Fadli sudah tidak yakin lagi dengan upaya praperadilan untuk bebas dari status tersangka yang telah disandangnya. Sebab, kata Petrus, ketika seorang tersangka telah menunjuk kuasa hukum untuk menempuh segala upaya hukum yang tersedia, dan atas nama seorang tersangka, maka seketika itu juga segala upaya terkait dengan proses hukum, hanya boleh dilakukan oleh kuasa hukum yang adalah para advokat profesional yang sudah ditunjuk.
"Karena itu yang dipertanyakan sekarang, mengapa persoalan seorang Setya Novanto dalam proses praperadilan, telah menyeret keterlibatan institusi negara tidak saja DPR RI tetapi juga Kejaksaan Agung atau Jaksa Agung harus ikut-ikutan berada dalam barisan untuk menghambat KPK ketika KPK sedang beradapan dengan Setya Novanto?," kata Petrus.
Karena itulah, Advokat Peradi itu menganggap langkah Fadli Zon jelas bertujuan menghentikan sementara seluruh proses penuntutan terhadap Novanto. Ini berarti juga, kata Petrus, menghentikan sementara proses hukum terhadap sebagian orang yang berada di belakang dan terindikasi terlibat bersama Novanto dalam kasus korupsi E-KTP, tanpa batas waktu di luar proses hukum.
"Ini bukanlah sebuah persoalan kecil atau sederhana, tetapi sudah merupakan permainan besar dan menjadi bola liar yang tidak jelas arahnya mau kemana yang penting bebaskan Setya Novanto dengan cara hentikan seluruh proses hukum di KPK," tegasnya.
Mengapa? Karena pada tahap ini, menurut Petrus, alat bukti sudah terpenuhi di tangan KPK dan tersangkanya pun sudah ditemukan. Tinggal menunggu proses penuntutan ke Pengadilan. "Pertanyaanya, sekarang lebih mahal siapa, mempertahankan Setya Novanto atau menyelamatkan kepentingan rakyat yang dia wakili dan yang diemban oleh DPR RI?," tutup Petrus.