KPK Resmi Menahan Bupati Batubara

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 15 September 2017 | 05:41 WIB
KPK Resmi Menahan Bupati Batubara
Pemaparan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9).[Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Barang bukti Rp346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek itu.

Kedua, dari kontraktor SAZ diduga pemberian fee sebesar Rp400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, MAS dan SAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Baca Juga: Jaksa Agung Bantah Dirinya akan Memperlemah KPK

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, OKA, STR, dan HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI