KPK Resmi Menahan Bupati Batubara

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 15 September 2017 | 05:41 WIB
KPK Resmi Menahan Bupati Batubara
Pemaparan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9).[Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan empat tersangka lainnya. Mereka ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

"KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/9/2017)) malam.

Untuk para tersangka diduga sebagai pihak penerima, yaitu OK Arya Zulkarnain (OKA) ditahan di Polres Jakarta Timur, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1.

Baca Juga: Jaksa Agung Bantah Dirinya akan Memperlemah KPK

Kemudian untuk para tersangka diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang (MAS) ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur dan Syaiful Azhar (SAZ) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dalam OTT itu, total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp346 juta.

Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Dari pemeriksaan penyidik, dari total fee Rp4,4 miliar terdapat sisa fee Rp1,6 miliar yang dikuasai oleh tersangka STR, pemilik dealer mobil.

"Jadi, semua dana disetorkan ke STR. Pada saat tertentu OKA butuh nanti diberikan oleh STR. Itu pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya begitu. Jadi, OKA tidak megang uangnya sendiri, yang megang STR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Baca Juga: KPK: 80 Persen Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Pertama, dari kontraktor MAS diduga pemberian fee sebesar Rp4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT T.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI