Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa lebih dari 80 persen perkara korupsi di daerah menyangkut pengadaan barang dan jasa.
"Hampir setiap pengadaan harang dan jasa itu sekarang sudah melalui e-procurement dan mungkin lebih 80 persen saya yakin perkara korupsi di daerah itu menyangkut pengadana barang dan jasa, semuanya lewat e-procurement. Sistem sebagus apapun tetapi kalau ada kolusi, pasti akan terjadi juga," kata Alexander di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Hal tersebut dikatakannya setelah KPK baru saja menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA) sebagai tersangka terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.
Baca Juga: Temuan Pansus KPK tentang Rekaman CCTV Suap BPK Dinilai Asli
Menurut dia, selain modus kongkalikong antara penyedia barang dan jasa dengan panitia lelang, ada juga persengkokolan antar sesama pengusaha.
"Ketika itu terjadi, sistem itu tidak jalan. Jadi dokumen lelang di-upload mungkin dengan komputer yang sama, jadi seolah-olah peserta banyak. Bahkan mungkin dia di luar sudah mengatur nanti yang pemenang proyeknya saya, kamu nanti proyek yang lain," kata Alexander.
Ia menyatakan bahwa hal itu sudah diatur secara eksternal oleh panitia barang dan jasa.
"Akan dipermudah kolusi itu apabila bekerja sama dengan orang dalam. Ditambah lagi kalau sudah ada kesepakatan sebelumnya terkait dengan pemberian fee, kalau dalam hal ini Kepala Daerah. Kepala Daerah tinggal memerintahkan Kepala Dinas. Kamu atur, nanti yang menang proyek ini A, proyek ini B," ujarnya.
KPK baru saja menetapkan lima tersangka terkait kasus di Kabupaten Batubara.
Baca Juga: Bupati Batubara Jadi TSK, Duit Tunai yang Disita KPK Rp346 Juta
Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA), Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH), dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR).