Panitia Khusus Angket KPK akan habis masa kerjanya pada 28 September setelah bekerja sejak 5 Juni 2017. Ada kemungkinan Pansus akan diperpanjang. Namun ada kemungkinan kerja Pansus sudah dianggap cukup.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, perpanjangan masa kerja Pansus ini akan diserahkan kepada rapat paripurna.
"Nanti Pansus akan melaporkan ke paripurna, paripurna yang akan memutuskan perlu diperpanjang atau tidak," Masinton di DPR, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Baca Juga: Temuan Pansus KPK tentang Rekaman CCTV Suap BPK Dinilai Asli
Dia menerangkan dalam rapat paripurna itu, Pansus akan menyampaikan rekomendasi dan dinamika yang ada di Pansus. Sehingga, rapat paripurna nanti bisa memutuskan memperpanjang atau tidak masa kejra Pansus.
"Kalau memang kami rasa nanti sudah cukup ya kami sampaikan ke paripurna bahwa cukup," kata anggota Komisi III DPR ini.
Dalam rapat internal, Pansus masih membutuhkan tambahan informasi atas temuan yang didapatnya.
"Tapi hasil ini kami sampaikan ke fraksi masing-masing dan nanti akan disampaikan dalam paripurna," kata Masinton.
Baca Juga: Bupati Batubara Jadi TSK, Duit Tunai yang Disita KPK Rp346 Juta