Suara.com - Pasangan suami istri Zakaria Husni dan Zakiya Masrur ditemukan tewas di Sungai Klawing, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Keduanya dibunuh di rumah Jalan Pengairan, nomor 21, RT 11, RW 6, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebelum dibuang ke Sungai Klawing, Desa Palumbungan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Keduanya dibunuh oleh mantan anak buah korban. Diduga, mereka tega membunuh dan mencuri barang milik eks majikannya lantaran sakit hati.
Selain itu, ada beberapa fakta sadis pembunuhan mengerikan tersebut:
1.Diikat dan dibungkus
Sehabis dibunuh di rumahnya di wilayah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Jenazah korban ditemukan dengan kondisi kaki diikat dan tubuh dibungkus bed cover di Sungai Klawing, Desa Palumbungan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Senin (11/9/2017).
2.Selesai Salat Dibunuh
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban, lalu istri korban membuka pintu langsung dianiaya hingga meninggal dunia.
Pada saat kejadian, sang suami (Zakaria) sedang tidak di dalam rumah.
Usai menghabisi Zakiya, ketiga pelaku menunggu Zakaria yang sedang salat Maghrib di Musala Al Ma'ruf.
"Mereka lantas menunggu sang suami yang selesai melaksanakan ibadah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta.
3.Dirampok Rp1 Miliar
Tak hanya membunuh, para pelaku juga menggasak harta milik korban. Bahkan barang berharga yang dirampok diperkirakan mencapai satu miliar rupiah.
Di antaranya ada mobil Altis, 15 jam tangan, beberapa rekening, emas dan lainnya.
"Kami masih melakukan perhitungan ya. Karena kalau 15 jam tangan itu sekitar Rp400 jutaan, kemudian emas dijual sekitar 120 juta, lalu ada beberapa rekening, mobil Altisnya juga diambil. Sementara kerugian sekitar Rp1 miliar ya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Rabu (13/9/2017).
4.Bunuh Pasutri karena tak beri pesangon
Ketiga pelaku pembunuhan keji pasangan suami istri bos pabrik garmen merupakan mantan anak buah korban. Diduga, mereka tega membunuh dan mencuri barang milik eks majikannya lantaran sakit hati tak diberi pesangon.
AZ tak lain mantan sopir korban yang dipecat. Sedangkan SU dan EK juga mantan karyawan di perusahaan garmen milik korban.
Ketiga pelaku akhirnya ditangkap ketika sedang foya-foya di hotel kawasan Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (12/9/2017), malam.
Bahkan satu dari tiga pelaku perampokan sadis tersebut tewas ditembak polisi.
Ia ditembak lantaran dianggap melawan saat dibawa ke tempat penadah hasil perampokan di kawasan Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/9/2017) malam.
5.Hukuman Mati
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan tiga pelaku sudah merencanakan perampokan terhadap pasangan Zakaria Husni dan Zakiya Masrur.
Nico mengatakan kasus tersebut masuk kategori pembunuhan berencana dan akan dijerat hukuman mati.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang perampokan.
"Bisa (dikenakan) hukuman mati," kata dia.
Mengerikan! Ini 5 Fakta Pembunuhan Sadis Pasutri Bos Garmen
Kamis, 14 September 2017 | 17:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ironi Pelapor Polisi Pembunuh Sopir Ekspedisi di Palangka Raya: Mengapa Haryono Jadi Tersangka?
24 Desember 2024 | 14:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI