Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi unjuk rasa di depan gedung KPK untuk mendesak penahanan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto yang telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka menyebutkan delapan alasan kenapa Novanto harus segera ditahan.
"Pertama, kasus korupsi e-KTP adalah perkara korupsi dengan kerugian negara terbesar yang ditangani oleh KPK. Setidaknya Rp2,3 triliun uang negara hilang karena dikorupsi dalam proyek ini," kata perwakilan ICW Lalola Easter di depan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Kedua, proyek e-KTP diduga tidak hanya melibatkan Novanto, tetapi juga sejumlah anggota dan mantan anggota DPR.
"Ketiga, mega skandal korupsi e-KTP yang melibatkan banyak pihak ini juga membuat situasi politik menjadi gaduh. Karena diduga menyeret banyak anggota DPR, maka pansus angket KPK dibentuk sebagai perlawanan terhadap kerja KPK," katanya.
Keempat, agar Novanto tak mempengaruhi saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti.
Kelima, penahanan harus segera dilakukan agar Novanto tak mengulur-ulur waktu, misalnya dengan mengajukan praperadilan.
"Selain mengulur waktu, upaya ini tak lain adalah siasat untuk terlepas dari jerat status tersangka. Apalagi baru-baru ini Setya Novanto mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit," lanjutnya.
Keenam, agar KPK bisa fokus mempercepat penyelesaian kasus dan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, permohonan praperadilan Novanto gugur dengan sendirinya.
"Menahan Novanto sangat dimungkinkan, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan kewenangan bagi penyidik atau penuntut untuk melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan atau penuntutan," kata Lola.
Kedelapan, proyek e-KTP merupakan mega skandal yang menyita perhatian publik.
"Pertama, kasus korupsi e-KTP adalah perkara korupsi dengan kerugian negara terbesar yang ditangani oleh KPK. Setidaknya Rp2,3 triliun uang negara hilang karena dikorupsi dalam proyek ini," kata perwakilan ICW Lalola Easter di depan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Kedua, proyek e-KTP diduga tidak hanya melibatkan Novanto, tetapi juga sejumlah anggota dan mantan anggota DPR.
"Ketiga, mega skandal korupsi e-KTP yang melibatkan banyak pihak ini juga membuat situasi politik menjadi gaduh. Karena diduga menyeret banyak anggota DPR, maka pansus angket KPK dibentuk sebagai perlawanan terhadap kerja KPK," katanya.
Keempat, agar Novanto tak mempengaruhi saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti.
Kelima, penahanan harus segera dilakukan agar Novanto tak mengulur-ulur waktu, misalnya dengan mengajukan praperadilan.
"Selain mengulur waktu, upaya ini tak lain adalah siasat untuk terlepas dari jerat status tersangka. Apalagi baru-baru ini Setya Novanto mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit," lanjutnya.
Keenam, agar KPK bisa fokus mempercepat penyelesaian kasus dan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, permohonan praperadilan Novanto gugur dengan sendirinya.
"Menahan Novanto sangat dimungkinkan, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan kewenangan bagi penyidik atau penuntut untuk melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan atau penuntutan," kata Lola.
Kedelapan, proyek e-KTP merupakan mega skandal yang menyita perhatian publik.