Suara.com - Aparat Kepolisian Sektor Pancoran meringkus seorang pengojek bernama Muhammad Napis, lantaran mencabuli anak perempuan berinisial AF. Pelaku memerkosa korban setelah berhasil diiming-imingi diajak jalan-jalan.
"Sebelum mengajak korban ke hotel, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dan menjanjikan korban untuk ke alam surga," kata Kapolsek Pancoran Komisaris M Hari Agung Julianto melalui keterangan tertulis, Kamis (14/9/2017).
Hari menyampaikan, perbuatan bejat terhadap korban yang baru berusia 16 tahun itu dilakukan pelaku di sebuah hotel kelas melati di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Setelah menerima laporan dari keluarga, polisi langsung melakukan visum terhadap korban.
Baca Juga: Inilah Karaoke Tempat Politikus Golkar Indra Piliang Ditangkap
Tak lama, pelaku akhirnya dibekuk polisi saat sedang tidur di dalam di Mushola Al Anwar.
"Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Pancoran guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, Napis dijerat Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.