Suara.com - Politikus Partai Golkar Indra Jaya Piliang ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran diduga memiliki sabu-sabu. Ia ditangkap pada Rabu (13/9/2017) malam di ruang Oval Diamond Club dan Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat.
Penangkapan itu turut memantik Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk memerintahkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Setempat, melakukan investigasi terkait kepemilikan barang haram tersebut.
"Kami akan investigasi barang-barang itu disediakan dari dalam atau bawa dari luar," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Baca Juga: Reka Ulang Percobaan Penculikan Siswi SD Pemberani
Djarot memastikan pemerintah Jakarta akan mencabut izin usaha tempat tersebut apabila terbukti melanggar dan menyediakan barang haram jenis narkoba.
"Kalau memang sudah memenuhi persyaratan kita cabut izinnya, kan begitu. Yang paling berat (sanksinya) adalah kalau itu (barang haram) disediakan dari dalam, tanpa ampun langsung ditutup itu yang paling berat," kata Djarot.
Pada bulan Mei 2017 lalu, Dinas Pariwisata Jakarta telah memberikan surat peringatan keras pada pengelola Diamond karena ditemukan transaksi narkoba pada April 2017.
Dalam aturan yang dimiliki pemerintah Jakarta jelas, setiap tempat hiburan malam ketahuan dua kali dijadikan peredaran narkoba izinya akan dicabut.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan dikuatkan dengan peraturan gubernur.
Baca Juga: Terungkap! Pasutri Bos Garmen Dibunuh karena Tak Beri Pesangon
"Makanya kami akan cek betul kayak gimana. Kalau memang dari dalam, tanpa peringatan sebagainya langsung kami tutup, cabut izinnya. Kami perang besar terhadap narkoba," tandasnya.