Suara.com - Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendesak DPRD Jakarta melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
Setelah hal itu kembali dibahas, Djarot akan tetap berkukuh memasukan kontribusi tambahan 15 persen dari nilai jual lahan yang akan dikomersialkan pengembang reklamasi dalam raperda tersebut.
"Itu harus masuk perda. Bukan dalam bentuk peraturan gubernur. Kami mengikuti alotnya hanya di satu pasal itu. Kami bersikukuh supaya dua raperda itu selesai," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Baca Juga: Siswi Gigit Penculik, Sempat Lihat Dua Siswa SD Diikat di Mobil
Dengan adanya payung hukum tersebut, pengembang sudah bisa memanfaatkan lahan di pulau reklamasi. Setelah mendapatkan izn reklamasi, pengembang kata Djarot seharusnya mendapatkan Pandaan Rancangan Kota/ Urban Design Guidelines (UDGL).
Lebih jauh, Djarot tidak tahu alasan DPRD Jakarta belum melakukan pembahasan lanjutan dua raper tersebut.
Padahal, pemerintah Jakarta sudah beberapa kali melayangkan surat ke pimpinan DPRD dengan permohonan melanjutkan pembahasan.
"Saya tak tahu kenapa, orang pengembangnya mau dan sebagian sudah bersedia untuk berkontribusi. Kok aneh, ada apa kok DPRD tak mau? " kata Djarot.
Djarot mencurigai adanya keinginan anggota dewan yang pernah meminta kontribusi tambahan 15 persen tidak dimasukkan ke dalam perda, melainkan ke peraturan gubernur.
Baca Juga: Mencuri Demi Modal Nikah, Dedi Akhirnya Kawin di Kantor Polisi
"Ada apa kemudian DPRD dulu ingin itu masuk di pergub? Kalau pergub itu lemah. Karena pergub bisa langsung digugat kalau ada yang tak puas di-PTUN. Bisa gugur itu," terangnya.
Ia mengklaim, proyek reklamasi di teluk Jakarta untuk kepentingan masyarakat luas. Setelah pemerintah pusat resmi mencabut moratorium reklamasi, Djarot meminta wakil rakyat Jakarta di Jalan Kebon Sirih itu untuk segera melanjutkan pembahasan.