Suara.com - Polisi masih memiliki waktu 3x24 jam untuk menentukan status politikus Partai Golkar Indra Jaya Piliang dan dua rekannya, yang ditangkap dalam kasus narkoba.
"Statusnya masih penangkapan," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (14/9/2017).
Argo juga mengatakan, polisi masih menelusuri pihak yang berperan sebagai inisiator dalam pesta sabu-sabu tersebut. Pemasok narkoba dalam kasus ini juga belum diketahui.
Baca Juga: Rencana Pembubaran Pesantren Ibnu Mas'ud Bogor Diprotes
"Nanti kami tanyakan kepada mereka," tukasnya.
Indra bersama rekannya berinisial RF dan MIJ tak berkutik ketika diringkus di ruang karaoke kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (13/9/2017) malam.
Dalam penangkapan ini, polisi hanya menemukan barang bukti berupa satu buah bong (alat hisap sabu), korek api dan plastik bekas bungkusan paketan sabu.
Diduga, mereka terlebih dahulu memakai sabu-sabu seberat satu gram sebelum ditangkap.
Baca Juga: Sebulan Lagi Lengser, Djarot Bertekad Penuhi Pesan Ahok