Rencana Pembubaran Pesantren Ibnu Mas'ud Bogor Diprotes

Kamis, 14 September 2017 | 12:34 WIB
Rencana Pembubaran Pesantren Ibnu Mas'ud Bogor Diprotes
Konferensi pers tim advokasi Pesantren Ibnu Mas'ud Bogor, di Gedung HDI Hive, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan santri pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, Bogor, Jawa Barat, terancam kehilangan pondok mereka pada tanggal 17 September 2017.

Pesantren yang fokus pada pengajaran hafalan Al-quran tersebut terancam dibubarkan, lantaran dituding sabagai sarang teroris dan mengajarkan ideologi pendukung terorisme.

Tim advokasi Pesantren Ibnu Mas'ud meprotes ancaman tersebut, karena dikhawatirkan menimbulkan traumatis pada santi dan pengajar. Tim advokasi itu terdiri dari Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa; Social Movement Institute; Amnesty Internasional Indonesia; dan, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

"Tim advokasi pondok pesantren Ibnu Mas'ud menolak pembubaran Pesantren Ibnu Mas'ud," kata Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid di Gedung HDI Hive, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2017).

Baca Juga: Sebulan Lagi Lengser, Djarot Bertekad Penuhi Pesan Ahok

Menurut Usman, upaya pembubaran Pesantren Ibnu Mas'ud dipicu oleh peristiwa pembakaran umbul-umbul Merah Putih oleh seorang pengasuh santri berinisial MS, pada tanggal 16 Agustus 2017. MS diduga sedang dalam tekanan psikologis.

Merespons tindakan MS, massa lalu mendesak para pimpinan kecamatan supaya menutup pondok pesantren Ibnu Masud.

Berdasarkan hasil dari musyawarah pimpinan kecamatan, tiga orang pengurus pesantren menandatangani pernyataan akan membubarkan pesantren pada tanggal 17 September 2017.

Ia mengatakan, tim advokasi telah mendalami peristiwa tersebut dan berpendapat aksi pembakaran adalah tindakan individual dan di luar sepengetahuan pengurus pondok.

"Karenanya, tidak bisa diganti dengan hukuman kolektif kepada seluruh pengurus dan semua murid berupa pembubaran pesantren," ujar Usman.

Baca Juga: Ditangkap, Partai Golkar: Indra Piliang Sudah Lama Tak Aktif

"Terlebih MS ini juga telah mengakui kesalahannya dengan alasan khilaf, karena kondisi psikologis dan dia ini memang merasa kecewa terhadap pemerintah karena banyaknya hal-hal ketidakadilan, korupsi," Usman menambahkan.

Selain itu, kata Usman, tim advokasi juga telah mencermati pasal perusakan bendera yang dikenakan kepada MS adalah kekeliruan.

Sebab, umbul-umbul tidak memenuhi kualifikasi bendera sebagaimana Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Instrumen HAM internasional tidak memberikan kewenangan negara untuk melakukan upaya pemidanaan berdasarkan konsep penghinaan, penodaan atau pencemaran suatu simbol-simbol abstrak.

"Terduga pelaku pembakaran umbul-umbul seharusnya hanya diancam pasal-pasal pidana umum seperti perusakan barang milik orang lain atau publik," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI