Teken Surat Tunda Periksa Setnov, Fadli Dinilai Salahi Wewenang

Kamis, 14 September 2017 | 08:47 WIB
Teken Surat Tunda Periksa Setnov, Fadli Dinilai Salahi Wewenang
Ketua DPR RI Setya Novanto didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka Setya Novanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Fadli Zon seharusnya bisa membedakan mana tanggung jawab pimpinan DPR dan mana tanggung jawab pribadi sebagai urusan pertemanan. Apalagi urusan pemenuhan pemanggilan KPK terhadap Setya Novanto adalah tanggung jawab pribadi Setya Novanto," kata Petrus.

Terakhir, Petrus meminta KPK melakukan aksi polisionil (jemput paksa, tangkap, dan tahan) terhadap Setya Novanto agar tidak ada lagi hambatan dalam kasus yang menjeratnya itu.

"KPK harus segera melakukan tindakan polisionil terhadap Setya Novanto agar penyalahgunaan lembaga DPR bisa diakhiri dan kelancaran penyidikan serta penuntutan kasus Setya Novanto tidak boleh lagi dihambat atas nama apapun lagi, tidak saja oleh Setya Novanto tetapi juga oleh Fadlizon dkk. di DPR RI," tutup Petrus.

Baca Juga: Tak Hadir Dalam Dialog Pajak, Sri Mulyani Sindir Tere Liye

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI