Sri Mulyani Dukung Proses Hukum Dua Pegawai Pajak

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 14 September 2017 | 05:39 WIB
Sri Mulyani Dukung Proses Hukum Dua Pegawai Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. [Dok Ditjen Bea Cukai]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

AP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 B, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tersangka diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan pada beberapa bank dengan total sebesar Rp14.162.007.605.

Selanjutnya dana atau uang yang diterima dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti.

Sedangkan tersangka JJ, pasal yang disangkakan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 B, pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (Antara)

Baca Juga: Sri Mulyani Akui Tiap Profesi Butuh Perlakuan Pajak Berbeda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI