Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah aset yang diduga dimiliki oleh dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK telah menetapkan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmadi Saptogiri (RSG) dan Kepala Sub Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK RI Ali Sadli (ALS) sebagai tersangka TPPU tersebut.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman informasi terkait dengan kasus yang diduga melibatkan dua auditor BPK terkait indikasi TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Baca Juga: Kasus Walikota Tegal, KPK Periksa Delapan Saksi
KPK pada Rabu memeriksa tersangka RSG dan ALS terkait kasus tersebut.
Selain memeriksa dua tersangka itu, KPK juga memeriksa tiga saksi dari pihak swasta untuk dua tersangka tersebut dalam kasus yang sama.
Dua saksi yang diperiksa untuk tersangka Rochmadi Saptogiri, yakni Galuh Prariningrum dan Januar Mangitu. Sedangkan satu saksi untuk tersangka Ali Sadli, yakni Adhi Masya.
"Kami memeriksa para tersangka dan saksi untuk mendalami lebih lanjut indikasi penerimaan-penerimaan dan juga mengkonfirmasi sejumlah aset yang diduga dimiliki oleh para tersangka tersebut," kata Febri.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita empat unit mobil terkait TPPU dua auditor BPK itu.
Baca Juga: Empat Hal Ini Dibahas KPK Bersama SBY di Kantor Demokrat
Tersangka RSG dan ALS diduga telah perbuatan menempatkan mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.