Personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus dua kawanan pencuri sepeda motor yang beraksi di Rumah Makan Berjaya Jalan Sisingamangaraja Medan.
"Kedua pelaku itu, berinisial DS (18) warga Jalan Megawati Gang Sari Kelurahan Kota Matsum Kecamatan Medan Area dan WS (19) warga Jalan Utama Gang Bidan Kelurahan Kota Matsum Kecamatan Medan Area," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic, Rabu (13/9/2017).
Pelaku ditangkap, menurut dia, berdasarkan hasil pengembangan terhadap seorang penadah bernisial A, dan hasil rekaman CCTV.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Curanmor
"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian terhadap para pelaku," ujar Kompol Ronni.
Ia menjelaskan, para pelaku diamankan karena laporan korban bernama Sapri Limbong (37) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahn Air Bersih Kecamatan Medan Kota dengan nomor: LP/1756/ K/ VIII/2017/SPKT Restabes Medan, tanggal 31 Agustus 2017.
Petugas menciduk keduanya saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian bernomor pelat BK 2209 CU di sekitar kawasan Pasar III Tembung, Kabupaten Deliserdang.
Di lokasi petugas langsung menginterogasi keduanya, dan mengakui bahwa mereka yang mencuri sepeda motor korban.
Usai menginterogasi para pelaku petugas menggiring keduanya ke Mapolrestabes Medan.
Baca Juga: Polda Sulut Berhasil Membekuk Komplotan Curanmor
Petugas menyita sepeda motor hasil curian, dan kunci letter T yang biasa digunakan para pelaku untuk mencuri sepeda motor.
"Para tersangka dijerat melanggar Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Wakasat Reskrim. (Antara)