Polisi Medan Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 14 September 2017 | 05:00 WIB
Polisi Medan Ringkus Dua Pelaku Curanmor
Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan curanmor roda empat dan penadahan di Jakarta, Jumat (11/8). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Para tersangka dijerat melanggar Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Wakasat Reskrim. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI