"Para tersangka dijerat melanggar Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Wakasat Reskrim. (Antara)
Polisi Medan Ringkus Dua Pelaku Curanmor
Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 14 September 2017 | 05:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Beredar Hoaks Kampanye Gambar Anggota TNI Diikat Polisi, Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Lapor Polda
18 November 2024 | 07:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI