Mahasiswa Penghina Ibu Negara Iriana Minta Maaf

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 13 September 2017 | 20:29 WIB
Mahasiswa Penghina Ibu Negara Iriana Minta Maaf
Meme yang diunggah akun Instagram @Warga_Biasa yang dinilai menghina Ibu Negara Iriana. [Instagram/Warga_Biasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahasiswa berinisial DI, tersangka penghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo, mengakui menyesali perbuatannya. Ia menghina Iriana melalui meme yang diunggah ke akun Instagram bernama @warga_biasa.

"Nama saya DI, saya pemilik akun warga_biasa yang telah membuat gaduh Indonesia. Saya dengan rasa sangat menyesal telah membuat dan mengunggah hal tersebut dan telah membuat rakyat Indonesia marah," ujarnya DI di Mapolrestabes Bandung, Rabu (13/9/2017).

Ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Presiden Joko Widodo dan Iriana Joko Widodo atas unggahan hinaan tersebut melalui akun @warga_biasa.

"Saya mau mohon maaf untuk hal tersebut dan saya menyesal. Mohon maaf untuk seluruh rakyat Indonesia yang merasa tersakiti hatinya dikarenakan unggahan saya. Dan saya sampaikan pribadi untuk memohon maaf kepada Presiden dan ibu negara," tuturnya.

Baca Juga: Disita, Bos First Travel Akui Tas Hermes Miliknya Palsu

Sebelumnya, DI ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin langsung Kasatreskrim Ajun Komisaris Besar Yoris M Maulana di kediamannya Jalan Jepang, Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (11/9).

Alasan dibawanya tersangka ke Mapolrestabes Bandung, karena polisi menerima laporan secara langsung dari masyarakat Bandung yang mengeluhkan adanya unggahan ujaran kebencian.

Pada tempat yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Bandung Yoris proses hukum terhadap DI tetap dilanjutkan meski yang bersangkutan sudah meminta maaf.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini," ungkapnya.

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf E UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. 

Baca Juga: Buntut Kasus Tere Liye, Menteri Sri Ketemu Penulis Malam Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI