Suara.com - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan Jaksa Agung, M. Prasetyo, tidak pernah mengucapkan usulan mengembalikan kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK kepada Kejaksaan Agung dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III.
"Terkait dengan pemberitaan seolah-olah Jaksa Agung meminta hak dan kewenangan KPK dalam hal penuntutan dikembalikan ke kejaksaan, itu tidak benar. Wacana itu justru berasal dari Komisi III," kata Sahroni, Selasa (13/9/2017).
Komisi III, kata dia, mewacanakan pemisahan kewenangan penuntutan agar ada sistem kontrol.
"Kita ingin ada pemisahan yang jelas agar ada kontrol. Bahwa barang siapa yabg melakukan penyelidikan atau penyidikan, tidak melakukan penuntutan. Dan barang siapa yang melakukan penuntutan tidak mengadili," ujar politikus Nasional Demokrat.
Sahroni menyayangkan banyaknya lembaga swadaya masyarakat yang menyerang Prasetyo dengan mengatakan seakan-akan Kejaksaan Agung ingin melemahkan KPK dengan mengambil kembali kewenangan penuntutan. Menurut Sahroni isu merupakan upaya adu domba, apalagi belakangan muncul isu jaksa agung melawan keinginan Presiden Joko Widodo untuk memperkuat KPK.
“Mana mungkin jaksa agung melawan Presiden. Ini opini adu domba saja dibuat agar Jaksa Agung membantah presiden. Saya katakan Jaksa Agung tidak mengambil hak kewenangan KPK,” kata Sahroni.
Kejaksaan Agung menegaskan tidak punya niat untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengambil alih penuntutan.
"Jaksa agung tidak pernah terucapkan mengambil penuntutan (dari KPK)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum.