Suara.com - DPR RI mengkritik hasil investigasi Kementerian Kesehatan terhadap kasus bayi berusia 4 bulan bernama Tiara Debora Simanjorang, yang meninggal karena ditolak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
"Merujuk laporan investigasinya, Kemenkes belum fokus pada pelanggaran UU No 36 tahun 2009 tentang Keseharan, khususnya Pasal 32 dan 190. Laporannya ini masih fokus persoalan administratif. Semestinya, investigasi bisa masuk pada persoalan implementasi UU," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay, Rabu (13/9/2017).
Ia berharap, Kemenkes memperbaiki investigasi sehingga laporannya bisa menjadi rujukan aparat kepolisian yang juga tengah menggelar penyelidikan.
Baca Juga: Peneliti LIPI: DPR Jangan Hambat Proses Hukum Novanto
"Kami berharap, pihak kepolisian melakukan investigasi secara objektif dan berkeadilan. Dengan begitu, masyarakat bisa merasakan ketenangan dan ketentraman ketika berurusan dengan rumah-rumah sakit dan faskes yang ada," tuturnya.
Meski demikian, Komisi IX DPR RI mengapresiasi langkah cepat Kemenkes untuk melaporkan hasil investigasi terhadap kasus bayi Tiara Deborah ini.
Dalam konteks ini, amanat komisi IX yang menugaskan Kemenkes untuk melaporkan hasil investigasinya dalam 2 x 24 jam dilaksanakan. Diharapkan, hasil investigasi ini akan ditindaklanjuti sehingga tidak hanya sekedar laporan sepintas lalu.
"Kami akan mempelajari hasil investigasi ini. Jika ada hal yang dianggap belum memuaskan, tentu komisi IX nanti akan meminta untuk dilakukan tindakan yang dibutuhkan," tutur politikus PAN ini.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjatuhkan sanksi administratif untuk RS Mitra Keluarga atas kematian bayi Debora.
Baca Juga: MA: Kami Tak Bakal Intervensi Praperadilan Setya Novanto
Keputusan ini merupakan hasil investigasi Kemenkes yang dipertegas dalam surat resmi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor UM.0105/Menkes/395/2017 tertanggal 13 September 2017.