Peneliti LIPI: DPR Jangan Hambat Proses Hukum Novanto

Rabu, 13 September 2017 | 20:10 WIB
Peneliti LIPI: DPR Jangan Hambat Proses Hukum Novanto
Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai surat pimpinan DPR yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tidak tepat.

"Ini sudah salah kaprah sebetulnya kalau kemudian DPR meminta KPK supaya menunda pemeriksan Pak Setya Novanto," ujar Haris di DPP Partai NasDem Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2014).

Haris menegaskan kasus hukum yang tengah menjerat Ketua Umum Partai Golkar ini masalah personal dan tidak melibatkan lembaga.

"Mestinya DPR mendukung proses hukum yang dijalani Pak Setnov, bukan malah menghambat. Ini kan justru menghambat," kata dia.

Baca Juga: MA: Kami Tak Bakal Intervensi Praperadilan Setya Novanto

Permintaan yang disampaikan melalui surat resmi diantarkan Kepala Biro Kesetjenan DPR Hani Tahapsari kepada KPK pada Selasa (12/9/2017) malam, itu dinilai Haris membuat publik menjadi yakin kalau DPR tidak memiliki komitmen yang kuat untuk pemberantasan korupsi.

"Kenyataan ini tentu menambah keyakinan publik bahwa kalangan DPR nggak memiliki komitmen yang jelas lah untuk penegakan pemerintahan yang bersih melalui penguatan KPK," katanya.

Ia menilai hal tersebut merupakan langkah blunder yang dilakukan oleh DPR. Haris meyakini tindakan itu membuat citra wakil rakyat di Senayan akan semakin buruk di mata masyarakat.

"Semestinya yang dibela bukan personal Setnov, tapi komitmen KPK menegakan pemerintahan yang bersih, memberantas korupsi," kata Haris.

Surat yang dilayangkan DPR tersebut isinya meminta KPK menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka Setya Novanto sementara. Alasannya, Novanto sudah mengajukan gugatan praperadilan dan tengah mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sejumlah Anggota DPR Kritik Surat Novanto ke KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI