Suara.com - Mahkamah Agung menegaskan tidak bakal mengintervensi persidangan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto, terhadap Komisi Pemberantan Korupsi (KPK).
"MA jamin tidak ada intervensi terhadap proses itu, dari dulu sudah kami tegaskan, baik itu pengadilan tinggi maupun MA," ujar Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Menurutnya, mengadili perkara ataupun praperadilan merupakan otoritas hakim yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
Ia mencontohkan kasus penodaan agama yang dilakukan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang tidak diintervensi siapa pun meski marak dituduhkan kepada MA.
Baca Juga: Empat Hal Ini Dibahas KPK Bersama SBY di Kantor Demokrat
Untuk diketahui, sidang perdana praperadilan yang diajukan Setya Novanto dipimpin oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada Selasa (12/9/2017).
Namun, sidang dinyatakan ditunda dan baru bakal digelar pada Rabu (20/9/2017), lantaran KPK masih mempersiapkan administrasi.