Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menilai Jaksa Agung M. Prasetyo dijebak dalam rapat kerja dengan anggota Komisi III DPR, Senin (11/9/2017), sehingga mengusulkan kewenangan penuntutan di KPK dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
"Usulan Kejagung ini juga memperlihatkan kedangkalan sekaligus kepentingan politis Jaksa Agung," kata Lucius, Rabu (13/9/2017).
Menurut Lucius seharusnya Prasetyo fokus mengurus aparat kejaksaan agar jangan lagi ada yang terkena operasi tangkap tangan KPK.
"Usulan ini lebih politis sifatnya karena dengan pernyataan itu, persekongkolan untuk menyerang KPK semakin kuat," kata Lucius.
Sebelumnya, aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menilai Prasetyo melawan Presiden Joko Widodo yang menginginkan posisi KPK semakin kuat.
"Gagasan Jaksa Agung ini dapat dinilai melawan keinginan Presiden agar KPK tetap kuat," kata Donal, Senin (11/9/2017).
Donal mengatakan pernyataan Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR merupakan sebuah upaya untuk melemahkan posisi KPK.
"Izin penuntutan kepada Kejagung berpotensi menciptakan sumbatan dan birokrasi baru bagi kerja lembaga khusus seperti KPK. Padahal sebelumnya Presiden telah menyatakan tidak setuju setiap upaya pelemahan terhadap KPK. KPK sangat dibutuhkan," kata Donal.
Kejaksaan Agung menegaskan tidak punya niat untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengambil alih penuntutan.
"Jaksa agung tidak pernah terucapkan mengambil penuntutan (dari KPK)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum di Jakarta, dikutip dari Antara.
Rum mengatakan sesama penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, dan KPK, harus saling bersinergi.
Ia menegaskan kembali tidak ada sedikitpun wacana untuk melemahkan penegakan hukum. Terkait pernyataan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR mengenai penuntutan, dikatakan, jaksa agung dalam kapasitas menjawab pertanyaan dari anggota DPR mengenai perbedaan penegakan hukum di Malaysia, Hongkong, dan Singapura.
"Jadi sama sekali tidak pernah terucap penuntutan diambil oleh kejaksaan," katanya.
Pada rapat kerja bersama dengan Komisi III, Jaksa Agung M. Prasetyo menyebutkan penanganan korupsi di Malaysia dan Singapura untuk penuntutannya tetap berada di kejaksaan.
"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakannya harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," katanya.
"Usulan Kejagung ini juga memperlihatkan kedangkalan sekaligus kepentingan politis Jaksa Agung," kata Lucius, Rabu (13/9/2017).
Menurut Lucius seharusnya Prasetyo fokus mengurus aparat kejaksaan agar jangan lagi ada yang terkena operasi tangkap tangan KPK.
"Usulan ini lebih politis sifatnya karena dengan pernyataan itu, persekongkolan untuk menyerang KPK semakin kuat," kata Lucius.
Sebelumnya, aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menilai Prasetyo melawan Presiden Joko Widodo yang menginginkan posisi KPK semakin kuat.
"Gagasan Jaksa Agung ini dapat dinilai melawan keinginan Presiden agar KPK tetap kuat," kata Donal, Senin (11/9/2017).
Donal mengatakan pernyataan Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR merupakan sebuah upaya untuk melemahkan posisi KPK.
"Izin penuntutan kepada Kejagung berpotensi menciptakan sumbatan dan birokrasi baru bagi kerja lembaga khusus seperti KPK. Padahal sebelumnya Presiden telah menyatakan tidak setuju setiap upaya pelemahan terhadap KPK. KPK sangat dibutuhkan," kata Donal.
Kejaksaan Agung menegaskan tidak punya niat untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengambil alih penuntutan.
"Jaksa agung tidak pernah terucapkan mengambil penuntutan (dari KPK)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum di Jakarta, dikutip dari Antara.
Rum mengatakan sesama penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, dan KPK, harus saling bersinergi.
Ia menegaskan kembali tidak ada sedikitpun wacana untuk melemahkan penegakan hukum. Terkait pernyataan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR mengenai penuntutan, dikatakan, jaksa agung dalam kapasitas menjawab pertanyaan dari anggota DPR mengenai perbedaan penegakan hukum di Malaysia, Hongkong, dan Singapura.
"Jadi sama sekali tidak pernah terucap penuntutan diambil oleh kejaksaan," katanya.
Pada rapat kerja bersama dengan Komisi III, Jaksa Agung M. Prasetyo menyebutkan penanganan korupsi di Malaysia dan Singapura untuk penuntutannya tetap berada di kejaksaan.
"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakannya harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," katanya.