"Yang jelas KPK harus menjalankan tugasnya sesuai dengan UU dan tidak boleh ada tebang pilih," kata dia.
Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahap Tari mengirimkan surat permohonan penundanaan pemeriksaan Novanto ke KPK, Selasa (12/9/2017) malam. Surat itu disebutkan alasan dan contoh kasus yang menjadi pertimbangan untuk penundaan pemeriksaan itu.
Salah satu contoh kasus yang dijadikan perbandingan adalah kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Badan Intelijen Negara Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kemudian status tersangka yang ditetapkan KPK dibatalkan pengadilan. ovanto merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga mengatur anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun agar disetujui di DPR.
Atas penetapan tersangka itu, Novanto melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal September. Seharusnya, sidang perdana praperadilan itu digelar, Selasa (19/9/2017). Namun, Novanto sakit vertigo dan tidak hadir sidang tersebut.
Baca Juga: KPK Tawarkan 4 Poin Kerjasama dengan Partai Politik
Dia juga mengunakan alasan sakit ketika akan diperiksa KPK sebagai tersangka sehari sebelum praperadilan digelar, atau Senin (18/9/2017). KPK kemudian menjadwal ulang pemeriksaan KPK ini meski belum memutuskan waktunya.