Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dirinya di KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Dia meminta pemeriksaannya ditunda hingga sidang gugatan praperadilannya selesai.
Novanto melayangkan gugatan praperadilan karena menjadi tersangka kasus yang merugikan negara sebsar Rp2,3 triliun. Dalam kasus itu, dia diduga mengatur anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun agar disetujui di DPR.
Sejumlah fraksi beranggapan KPK bisa menyikapi dengan jeli surat tersebut. Sebab, surat ini dimohonkan dari masyarakat dan tidak mewakili lembaga DPR.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan munculnya surat ini jangan sampai menimbulkan persepsi intervensi. Apalagi, surat ini mengatasnamakan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan lembaga DPR.
"Kita berharap KPK tidak melakukan perbedaan terhadap orang perorang. Bagaimana KPK melakukan proses penegakan hukum, lakukan hal yang sama kepada siapa saja," kata Junimart di DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Surat permohonan Novanto ini diteruskan DPR ke KPK lewat Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurut Junimart, setiap pejabat harusnya berhati-hati dalam hal surat menyurat.
Baca Juga: KPK Tawarkan 4 Poin Kerjasama dengan Partai Politik
"Jangan sampai surat tersebut menjadi disalahgunakan oleh diri sendiri maupun orang lain. Kalau saya lebih radikal lagi, jangan sampai kekuasaan itu diperjual belikan, didagangkan," kata Politikus PDI Perjuangan ini.
Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menanggapi lebih keras munculnya surat ini. Dia menganggap hal ini bisa disamakan dengan obstruction of justice.
Apalagi, surat ini dikeluarkan tanpa menggelar rapat Badan Musyawarah DPR. Namun, surat ini dibuat dan dikirimkan Kesetjenan DPR.
"Saya kira prosedural surat ini aneh. Sekelas kepala biro nggak berhak meneruskan surat ini. Kalau mau, secara institusi itu bamus. Makanya, ini aneh. Bisa jadi ini obstruction of justice. Dan saya melihat ini melampaui kewenangan," katanya.
Anggota Komisi X DPR tidak sepakat bila dengan surat ini maka penyidikan kasus tersebut dihentikan. Menurutnya, KPK harus tetap menjalankan proses hukum yang sedang berjalan.
"Tentu kita tidak sepakat kalau ada surat untuk menghentikan itu. Karena itu proses hukum yang tidak bisa diintervensi. Kalau misalnya minta penangguhan penahanan itu kan ada prosedur. Penangguhan pemeriksaan itu dibolehkan UU dan harusnya kuasa hukum," ucapnya.
Baca Juga: OTT Lagi, KPK Tangkap Bupati Batubara
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menambahkan kalau surat ini tidak harus mempengaruhi penegakan hukum yang dilakukan KPK.