Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra menyayangkan sikap pimpinan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, yang tidak mau memenuhi undangan KPAI, hari ini. Sejatinya, tujuan pertemuan kali ini untuk mendalami penyebab kematian Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) yang diduga karena tak dilayani secara optimal gara-gara tak cepat membayar uang muka.
"Entah alasannya apa, kami yakin sebuah rumah sakit besar jumlahnya ada 18, tidak mungkin tidak punya tim yang bisa menjelaskan kepada KPAI sesungguhnya apa yang terjadi sehingga D meninggal," kata Jasra Putra dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Jasra Putra menilai pimpinan RS Mitra Keluarga tidak sensitif terhadap persoalan bayi Debora.
"Buktinya dia tidak datang," kata dia.
Jasra Putra menekankan KPAI akan mengadakan rapat untuk membahas rekomendasi pencabutan izin RS Mitra Keluarga jika dalam tiga kali panggilan tidak datang.
Kementerian Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Oscar Primadi mengatakan terdapat satu kesalahan yang dilakukan yaitu rumah sakit meminta pembayaran kepada pasien, padahal pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan.
"Ketika pasien membayarkan rumah sakit tetap menerima. Kebijakan internal rumah sakit belum berjalan dengan baik dengan adanya uang muka tadi. Itu tidak sejalan dengan peraturan berlaku khususnya yang berhubungan dengan kewajiban rumah sakit. Kebijakan rumah sakit belum secara utuh diketahui oleh petugas," ujar dia.
Dinas Kesehatan Provinsi DKI diminta memberikan sanksi administratif.
Rumah sakit tersebut diminta untuk memperbaiki layanan dan menjadikan kasus Debora sebagai pelajaran.