Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengungkap perampokan yang dilakukan ketiga pelaku di rumah pasangan suami Zakaria husni (58) dan Zakiya Masrur (53) telah direncanakan.
"Mereka merencanakan perbuatan ini di rumah kontrakan (mantan) sopir di Tangerang dan pada hari Minggu tersebut sebelum pukul 18.00, sekitar pukul 16.00 WIB," kata Nico di Polda Metro Jaya, Rabu (13/9/2017).
Menurutnya, para pelaku berinisial AZ, SU dan EK telah menyiapkan tali, lakban, sarung tangan penutup kepala sebelum melakukan aksi perampokan. AZ, tak lain adalah mantan supir bos garmen tersebut. Sedangkan, SU dan EK adalah mantan karyawan di perusahaan garmen milik korban.
Baca Juga: Kesaksian Ketua RT di Lokasi Pembunuhan Juragan Indekos Benhil
"Mereka sudah menyiapkan dua sepeda motor kemudian lakban, tali, sarung tangan," kata dia.
Aksi perampokan yang menewaskan pasutri tersebut juga bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Pasalnya, kata Nico, sudah ada niatan dari para pelaku untuk menggasak harta benda korban.
"Ini jelas pembunuhan berencana. Jadi jelas, niatnya terencanana dan mengambil barang barang tersangka," katanya.
Atas perbuatanya itu, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang perampokan.
"Bisa (dikenakan) hukuman mati," kata dia.
Baca Juga: Pembunuh Pasutri Bos Garmen Hapus Jejak Darah di Rumah Benhil
Motif perampokan sadis itu dilakukan karena pelaku merasa sakit hati telah diperlakukan tidak baik selama menjadi karyawan korban.
"Mereka melakukan hal ini karena sakit hati karena 20 tahun bekerja, perlakuan terhadap mereka kurang baik," katanya
Ketiga ditangkap saat karoke di hotel kawasan Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (12/9/2017) malam. AZ, salah satu pelaku ditembak mati karena mencoba melarikan diri ketika diajak untuk pengembangan kasus.