"Ini jelas pembunuhan berencana. Jadi jelas, niatnya terencanana dan mengambil barang barang tersangka," katanya.
Atas perbuatanya itu, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang perampokan.
"Bisa (dikenakan) hukuman mati," kata dia.
Baca Juga: Kesaksian Ketua RT di Lokasi Pembunuhan Juragan Indekos Benhil
Motif perampokan sadis itu dilakukan karena pelaku merasa sakit hati telah diperlakukan tidak baik selama menjadi karyawan korban.
"Mereka melakukan hal ini karena sakit hati karena 20 tahun bekerja, perlakuan terhadap mereka kurang baik," katanya
Ketiga ditangkap saat karoke di hotel kawasan Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (12/9/2017) malam. AZ, salah satu pelaku ditembak mati karena mencoba melarikan diri ketika diajak untuk pengembangan kasus.