Hukuman Mati Menanti Pembunuh Sadis Pasutri

Rabu, 13 September 2017 | 17:57 WIB
Hukuman Mati Menanti Pembunuh Sadis Pasutri
Rumah Zakaria Husni (58) dan Zakiya Masrur (53) di Jalan Pengairan, nomor 21, RT 11, RW 6, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat [suara.com/M. Fuazi Daulay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan tiga pelaku sudah merencanakan perampokan terhadap pasangan suami istri, Zakaria Husni (58) dan Zakiya Masrur (53), warga Jalan Pengairan, nomor 21, RT 11, RW 6, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Mereka merencanakan perbuatan ini di rumah kontrakan (mantan) supir di Tangerang dan pada hari Minggu tersebut sebelum jam 18.00, sekitar jam 16 atau 17.00 WIB," kata Nico di Polda Metro Jaya, Rabu (13/9/2017)

Tiga pelaku berinisial AZ, SU, dan EK sudah menyiapkan tali, lakban, sarung tangan, penutup kepala, dan sepeda motor sebelum beraksi.  AZ tak lain mantan supir korban yang dipecat. Sedangkan SU dan EK mantan karyawan di perusahaan garmen milik korban.

Pelaku tak hanya merampok, tetapi juga membunuh mereka. Jenazah mereka dibuang di bawah jembatan Sungai Klawing, Desa Palumbungan, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, Senin (11/9/2017).

Nico mengatakan kasus tersebut masuk kategori pembunuhan berencana.

"Ini jelas pembunuhan berencana. Jadi jelas, niatnya terencanana dan mengambil barang barang tersangka," katanya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang perampokan.

"Bisa (dikenakan) hukuman mati," kata dia.

Perampokan sadis didasari rasa sakit hati para pelaku.

"Mereka melakukan hal ini karena sakit hati karena 20 tahun bekerja, perlakuan terhadap mereka kurang baik," katanya

Ketiga pelaku ditangkap ketika karaoke di hotel kawasan Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (12/9/2017), malam. AZ, salah satu pelaku ditembak mati karena mencoba melarikan diri ketika diajak untuk pengembangan kasus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI