Anggota Dewan Perwakilan Daerah Fahira Idris menjenguk tersangka kasus sindikasi hate speech Saracen, Asma Dewi, di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (13/9/2017). Usai menjenguk Asma Dewi, Fahira meminta azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
"Masih belum bisa dibuktikan juga kebenarannya," ujar Fahira.
Senator Jakarta meminta kepolisian bekerja professional dan tidak mengaitkan Asma Dewi dengan tokoh-tokoh lain.
"Ini kan kelihatannya ada arah ingin mengaitkan ini dengan tokoh lain. Contoh, misalnya mengaitkan dengan gubernur, saya harap janganlah. Pada masyarakat saya harap juga harapkan untuk juga jangan. Artinya tidak suka sama dia jangan kaitkan dengan yang lain," kata Fahira Idris.
Menurut Fahira kasus yang dituduhkan kepada Asma Dewi belum masuk kategori ujaran kebencian.
"Sebetulnya kalau yang sekarang ini kan kalau kita lihat Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik Pasal 2 itu, itu kan harus artinya memenuhi beberapa unsur misalnya ujaran kebencian terhadap apa dan lain sebagainya. Tapi yang saya lihat, baca dari pernyataan dia itu, dia menyampaikan opini pernyataan jadi bukan untuk membenturkan siapapun. Dia menganalisa apa yang menurut dia itulah seperti apa, mengenai presiden. Seperti apa sebenarnya tidak ada hubungannya dengan ujaran kebencian. Itu harus ditelaah lagi," kata Fahira.
Fahira mengaku mengenal Asma Dewi lewat media sosial.
"Saya tidak kenal, saya hanya mengenal dia dari medsos saja, tapi kemudian saya berterimakasih kepada Ibu Asma Dewi karena beliau itu seorang wanita tangguh menurut saya, dia selalu hadir juga di aksi aksi 411,212 yg saya juga hadir di situ," kata Fahira.
Kunjungan hari ini, kata Fahira, untuk menunjukkan rasa solidaritas. [Andrea Prayoga]
"Masih belum bisa dibuktikan juga kebenarannya," ujar Fahira.
Senator Jakarta meminta kepolisian bekerja professional dan tidak mengaitkan Asma Dewi dengan tokoh-tokoh lain.
"Ini kan kelihatannya ada arah ingin mengaitkan ini dengan tokoh lain. Contoh, misalnya mengaitkan dengan gubernur, saya harap janganlah. Pada masyarakat saya harap juga harapkan untuk juga jangan. Artinya tidak suka sama dia jangan kaitkan dengan yang lain," kata Fahira Idris.
Menurut Fahira kasus yang dituduhkan kepada Asma Dewi belum masuk kategori ujaran kebencian.
"Sebetulnya kalau yang sekarang ini kan kalau kita lihat Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik Pasal 2 itu, itu kan harus artinya memenuhi beberapa unsur misalnya ujaran kebencian terhadap apa dan lain sebagainya. Tapi yang saya lihat, baca dari pernyataan dia itu, dia menyampaikan opini pernyataan jadi bukan untuk membenturkan siapapun. Dia menganalisa apa yang menurut dia itulah seperti apa, mengenai presiden. Seperti apa sebenarnya tidak ada hubungannya dengan ujaran kebencian. Itu harus ditelaah lagi," kata Fahira.
Fahira mengaku mengenal Asma Dewi lewat media sosial.
"Saya tidak kenal, saya hanya mengenal dia dari medsos saja, tapi kemudian saya berterimakasih kepada Ibu Asma Dewi karena beliau itu seorang wanita tangguh menurut saya, dia selalu hadir juga di aksi aksi 411,212 yg saya juga hadir di situ," kata Fahira.
Kunjungan hari ini, kata Fahira, untuk menunjukkan rasa solidaritas. [Andrea Prayoga]