Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan untuk menutup Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. Itu dilakukan jika rumah sakit itu tak memenuhi panggilan KPAI selama 3 kali.
RS Mitra Keluarga diminta memberikan keterangan terkait kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang di RS Mitra Keluarga Kalideres. KPAI menduga Mitra Keluarga mementingkan bisnis dibanding menyelamatkan manusia.
"Kalau tiga kali nggak datang, kami rekomendasi (RS Mitra Keluarga Kalideres) ditutup melalui Kementerian Kesehatan, karena tidak ada kejelasan," ujar Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra dalam jumpa pers di kantor KPAI, Menteng, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Ketua KPAI Susanto mengatakan hari ini pihaknya melayangkan surat pemanggilan pertama ke pihak rumah sakit untuk meminta keterangan soal sistem pelayanan di RS terhadap Bayi Debora. Namun, RS Mitra Keluarga tak hadir dan meminta jadwal ulang pemanggilan di KPAI.
Baca Juga: Perkembangan Terakhir Kasus Debora di Polda Metro Jaya
KPAI pun menjadwalkan ulang untuk panggilan kedua, Senin (18/9/2017).
"Hari ini kami mengundang pihak rumah sakit yang telah menangani kasus ananda D dan sebenarnya kami akan menggali informasi lebih jauh terkait sistem di sana, layanan yang sudah diberikan pada ananda D. Tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir. Mereka minta direshedule. Insya Allah Senin depan akan kembali memanggil (RS Mitra )," ucap Susanto.
Lenih lanjut, KPAI kata Susanto juga akan mengundang Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menggali informasi terkait upaya yang selama ini dilakukan dalam memastikan layanan kesehatan di DKI menuju layanan ramah anak.
"Serta secara khusus akan menggali informasi terkait hasil investigasi yang telah dilakukan terkait kasus ananda D," kata dia.
KPAI kata Susanto juga telah diminta keterangan oleh Polda Metro Jaya di KPAI dan telah menyampaikan telaah atas pengaduan yang disampaikan pengadu dalam hal ini orangtua Debora. Susanto menambahkan KPAI mendesak Menteri Kesehatan memberikan Punishment kepada layanan kesehatan yang melanggar UU dan tidak memenuhi standart aman bagi pasein anak.
Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Kematian Debora di Mitra Keluarga
"Mendorong Menkes beri punishment terhadap layanan kesehatan yang main-main terhadap pasien," tandasnya .